Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaNasionalBupati Majalengka, Perubahan APBD 2022 Disebabkan 3 Faktor

Bupati Majalengka, Perubahan APBD 2022 Disebabkan 3 Faktor

spot_img

sekbernews.id – MAJALENGKA  Dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Majalengka Tahun 2022, DPRD kabupaten Majalengka bersama pemerintah kabupaten Majalengka Selenggarakan Rapat Paripurna, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD kabupaten Majalengka, Senin 19 September 2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Majalengka Drs. H. Edhy Anas Junaedi  dengan di hadiri oleh Anggota DPRD sejumlah 42 orang yang terdiri dari Fraksi PDI P 14 orang, Fraksi Gerindra 7 orang, Fraksi Karya Demokrat 6 orang, Fraksi PKS 5 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi PAN 4 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang . Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Wakil Bupati, Sekda, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, Kepala OPD, serta undangan lainnya.

BACA JUGA : Pemkab Indramayu Gelar Rakor, Sukseskan Peringati Harjad ke-495

Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi mengatakan, secara umum perubahan APBD tahun anggaran 2022 disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) antara lain tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, hal tersebut sebagai konsekuensi adanya perubahan pendapatan daerah yang bersumber dari kebijakan pusat, Provinsi maupun kebijakan Pemkab itu sendiri.

“Terkait hal tersebut perubahan APBD kabupaten Majalengka TA 2022 ini pada prinsipnya tetap mengacu pada dokumen perencanaan dengan pencapaian targetan indikator makro yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2022, Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) TA 2022,serta proioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) TA 2022, ” tukasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini