Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalBolehkah Presiden Kampanye? Ini Kata Ketua KPU

Bolehkah Presiden Kampanye? Ini Kata Ketua KPU

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa menteri hingga presiden dapat terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan ini disampaikan Hasyim Asyari saat berada di Merlyn Park, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/1/2024).

Dalam tanggapannya, Hasyim Asyari menegaskan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan norma yang ada di UU pemilu.

“Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim.

Presiden Jokowi sebelumnya mengutip Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu yang memperbolehkan presiden hingga menteri untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Hal ini diungkapkan Jokowi dalam kunjungan penyerahan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Mengenai etika dari pernyataan Presiden Jokowi, Ketua KPU enggan berkomentar lebih jauh. Hasyim menyatakan bahwa kondisi faktual di lapangan akan menjadi penentu. Ia pun menyerahkan urusan pengawasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat lembaga tersebut bertugas mengawasi proses pemilu.

“Beliau kan menyampaikan pasal di UU kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal di UU menyampaikan aja toh. Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” jelas Hasyim.

Ketika ditanya tentang pengawasan KPU terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Presiden dalam berkampanye, Hasyim menegaskan bahwa Bawaslu yang bertugas menjalankan pengawasan tersebut.

Pernyataan Presiden Jokowi ini pun telah menimbulkan berbagai komentar, mulai dari isu ketidaknetralan hingga potensi kecurangan dalam pemilu.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan menanggapi isu yang beredar terkait pernyataan Presiden Jokowi. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa menjelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi tetap fokus pada pekerjaannya dan menepis anggapan bahwa Presiden berpihak dalam Pilpres 2024.

Menurut Ari, ucapan Presiden Jokowi tentang presiden yang dapat memihak dan berkampanye telah disalahartikan oleh beberapa pihak.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini