Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahBKD Indramayu Umumkan Lelang Sewa Tanah Eks Bengkok

BKD Indramayu Umumkan Lelang Sewa Tanah Eks Bengkok

spot_img
BKD Indramayu Umumkan Lelang Sewa Tanah Eks Bengkok

sekbernews.id –INDRAMAYU Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu mengumumkan jadwal lelang Sewa untuk tanah eks bengkok dan Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKD kabupaten Indramayu, Maulana Malik,SE mengatakan jika pengumuman lelang itu sudah dikeluarkan oleh BKD Indramayu lewat surat pengumuman bernomor 032/1.345/BMD tercantum berbagai persyaratan hingga pelaksanaan lelang.

BACA JUGA:15 Unit Mobil Kondisi Rusak Berat Sudah Terjual

“Pihak kami sudah mengumumkan lewat surat tersebut. Silakan bagi calon peserta lelang untuk melihat terlebih dahulu tanah yang akan dilelangkan, kemudian penuhi persyaratannya,” kata Maulana,Kamis 10 November 2022

Selain itu, Maulana Malik menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta lelang. Salah satunya adalah wajib membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan sebesar 50% dari nilai penawaran.jelasnya

BACA JUGA:Bupati Nina Hadiri Acara Penganugerahan Doktor Kehormatan Puan Maharani

“Ini Proses lelang ini sudah dibuka mulai hari Kamis 10 November 2022 ini. Untuk proses pengambilan dokumen, penyetoran jaminan, serta pendaftaran dilakukan sampai Rabu 16 November 2022 mendatang.

Sementara itu pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Kamis 17 November 2022 mendatang atau sehari setelah pendaftaran ditutup. Lelang akan dilakukan jika terdapat paling sedikitnya tiga peserta.

BACA JUGA:Jalan Jayalaksana Cangkingan Diperbaiki, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Nina

Untuk rincian tanah yang dilelang, calon peserta bisa mengakses langsung di website Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu atau melihat langsung di papan pengumuman yang terdapat di kantor BKD Indramayu dan rincian tanah dapat juga diakses di website BKD https://bkd.indramayukab.go.id yang beralamat di Jalan RA Kartini No. 15-17.”papar Maulana Malik.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini