Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaNasionalBiaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105,9 Juta, Ini Alasannya

Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105,9 Juta, Ini Alasannya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2024.

Usulan ini mencakup kenaikan biaya haji menjadi rata-rata Rp105.095.032,34 atau sekitar Rp105,09 juta untuk setiap jemaah. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan biaya haji tahun 2023 yang berada di angka Rp90,05 juta.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, memaparkan alasan di balik kenaikan biaya haji tahun 2024.

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah untuk 1445H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34 yang dialokasikan untuk pembiayaan berbagai komponen,” ujar Yaqut.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan biaya ini mencakup beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan haji, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan di lokasi-lokasi haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Rincian biaya tersebut meliputi biaya penerbangan sekitar Rp36 juta, akomodasi Rp26 juta, konsumsi Rp9 juta, transportasi Rp4,9 juta, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang mencapai Rp19,4 juta.

Selain itu, ada pula biaya pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, keimigrasian, premi asuransi, dan dokumen perjalanan. Biaya hidup, pembinaan jemaah haji di dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH juga termasuk dalam kalkulasi.

Sementara itu, untuk haji khusus, BPIH yang diusulkan mencapai Rp20 miliar, yang terbagi atas berbagai komponen seperti pelindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

“Biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk 1445H/2024M diperkirakan mencapai Rp20.435.657.000,” tambah Yaqut.

Dalam menetapkan besaran BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar dolar AS terhadap Rupiah sebesar Rp16.000, dan nilai tukar Riyal Saudi (SAR) terhadap Rupiah sebesar Rp4.266.

Kuota jemaah haji untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000, terbagi dalam 598 kloter. Pemerintah juga mengusulkan angka living cost yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu SAR750, untuk melindungi jemaah dari fluktuasi kurs yang tidak menentu.

Usulan ini masih menunggu persetujuan dan akan ditinjau lebih lanjut untuk menentukan biaya akhir yang akan dikenakan kepada jemaah haji Indonesia di tahun 2024.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini