Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahBacakan 8 Poin Eksepsi, Panji Gumilang Bakal Disidang Lagi Dua Pekan Mendatang

Bacakan 8 Poin Eksepsi, Panji Gumilang Bakal Disidang Lagi Dua Pekan Mendatang

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Panji Gumilang, terdakwa dalam kasus penodaan agama, menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini menolak dakwaan tersebut dengan delapan poin keberatan yang diajukan bersama tim kuasa hukumnya. Berikut delapan eksepsi yang dibuat oleh Panji Gumilang:

  1. Menerima seluruh tuntutan nota keberatan dari persyaratan dari kuasa hukum terdakwa.
  2. Menyatakan dakwaan dari JPU tidak dapat diterima.
  3. Menyatakan surat dakwaan nomor Reg perkara PDM138/N:.21/EU:/10/2023 tanggal 08 November 2023 batal demi hukum.
  4. Memerintahkan JPU menghentikan penuntutan perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm.
  5. Memerintahkan penutut umum membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
  6. Memulihkan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala keterlibatan hukumnya.
  7. Memerintahkan JPU berkoordinasi dengan penyidik, melakukan penyelidikannya kepada pihak-pihak yang memotong dan memberikan narasi negatif ceramah terdakwa.
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara atau pihak-pihak majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Dalam sidang yang berlangsung tegang, Panji Gumilang hadir untuk menyimak pembacaan eksepsi tersebut. Kuasa hukumnya, Mohammad Ali, menguraikan poin-poin eksepsi yang diajukan, termasuk permintaan untuk menerima seluruh tuntutan nota keberatan, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima, dan memerintahkan JPU untuk menghentikan penuntutan.

Selain itu, Panji Gumilang juga meminta pembebasannya dari tahanan, pemulihan nama baik, serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang memberikan narasi negatif terhadap ceramahnya.

M”Nah itu sebagian diungkapkan dalam eksepsinya. Kami juga belum mempelajari penuh sebegitu besarnya. Tadi sudah mendengarkan semuanya artinya kawan-kawan tadi sudah mendengar dan merekam,” ungkap Ali.

Sidang yang telah usai ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang masih akan berlanjut. Majelis hakim telah mengagendakan persidangan selanjutnya pada Senin, 27 November 2023, untuk mendengarkan tanggapan dari JPU terkait eksepsi yang diajukan Panji Gumilang. Ketua Majelis Hakim mengumumkan penundaan sidang karena adanya pelatihan yang diikuti oleh timnya selama seminggu.

Panji Gumilang didakwa melakukan penodaan agama dengan beberapa pasal yang dituduhkan, termasuk Pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 1 ayat 6 huruf a KUHP tentang permusuhan dan penodaan terhadap agama.

Dakwaan ini juga melibatkan UU ITE, terutama terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini