Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalAsik, Ayah Bakal Dapat Cuti Kelahiran Anak Juga dari Pemerintah

Asik, Ayah Bakal Dapat Cuti Kelahiran Anak Juga dari Pemerintah

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan peraturan baru terkait hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang memiliki istri yang sedang melahirkan.

Hal ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan akan selesai pada bulan April 2024 mendatang.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, hak cuti ini akan menjadi hak yang diatur dan dijamin oleh negara bagi ASN pria.

Sebelumnya, cuti untuk pria yang memiliki istri melahirkan tidak diatur secara khusus, yang hanya diatur adalah cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Durasi cuti yang akan diberikan kepada ASN pria tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari, tergantung pada berbagai faktor.

Saat ini, durasi cuti tersebut tengah dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait dan akan diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Anas menegaskan bahwa kehadiran ayah dalam pendampingan selama proses persalinan dan pasca-persalinan sangatlah penting. Hal ini sejalan dengan praktik yang sudah umum dilakukan di banyak negara dan perusahaan multinasional.

Diharapkan, dengan adanya hak cuti bagi pria yang istrinya melahirkan ini, proses kelahiran anak akan berjalan dengan lebih baik, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas sebagai penerus bangsa.

“Inisiatif ini juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus meningkatkan kualitas SDM sejak dini,” tambah Anas.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini