Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalApa Itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI?

Apa Itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI?

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Sebagai salah satu lembaga tertinggi di negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran krusial dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi-fungsi tersebut didukung oleh tiga hak DPR yang diamanatkan oleh UUD 1945, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 79 ayat (1) UU MD3.

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah instrumen yang memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting dan strategis, dengan dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk mengajukan hak interpelasi, setidaknya dibutuhkan dukungan dari 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, disertai dokumen yang menjelaskan materi kebijakan serta alasan permintaan keterangan.

Apabila usulan hak interpelasi disetujui dalam rapat paripurna, presiden atau pimpinan lembaga yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan tertulis. Keputusan terkait penjelasan tersebut kemudian diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Hak Angket

Hak angket memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap kontroversial.

Proses pengajuan hak angket melibatkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, dengan dokumen pendukung berupa materi kebijakan dan alasan penyelidikan.

Jika disetujui dalam rapat paripurna, DPR membentuk panitia angket yang dapat memanggil berbagai pihak termasuk warga negara dan pejabat pemerintah.

Hasil dari penyelidikan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk menyatakan pendapat, dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat memberikan keleluasaan kepada DPR untuk mengemukakan pendapat terkait kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, pelaksanaan hak interpelasi, atau hak angket.

Untuk mengajukan hak ini, minimal 25 anggota DPR perlu memberikan dukungan, disertai dengan dokumen yang memaparkan materi kebijakan dan alasan pengajuan.

Keputusan terkait hak menyatakan pendapat diambil dalam rapat paripurna dengan persetujuan minimal dua per tiga jumlah anggota DPR yang hadir. Apabila disetujui, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR.

Rapat paripurna DPR kemudian menentukan apakah laporan dari panitia khusus diterima atau tidak. Jika diterima, DPR menyatakan pendapatnya kepada pemerintah atau, dalam kasus dugaan pelanggaran hukum oleh presiden atau wakil presiden, mengajukan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.

Dengan tiga hak yang dimilikinya, DPR memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjamin transparansi serta akuntabilitas pemerintahan di Indonesia.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini