Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaPolitikApa Itu Carbon Capture and Storage yang Disampaikan Gibran dalam Debat Cawapres

Apa Itu Carbon Capture and Storage yang Disampaikan Gibran dalam Debat Cawapres

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Dalam sebuah sesi pertanyaan Debat Cawapres, Calon Wakil Presiden Nomor 2, Gibran Rakabuming Raka, menanyakan Carbon Capture and Storage pada Calon Wakil Presiden Nomor 3, Moh. Mahfud MD.

“Bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage?” tanya Gibran kepada Mahfud MD, pada Jum’at (22/12/2023).

Mahfud kemudian menjelaskan tentang bagaimana pembentukan sebuah regulasi di Indonesia. Bak dosen dalam menguliahi mahasiswanya, Mahfud Md menjelaskan soal pembentukan regulasi dalam menjawab pertanyaan Gibran.

Dalam ilmu hukum, jawab Mahfud Md, karena hukum itu perlu masalah dulu apa yang mau dibuat. Yang pertama dibuat dulu naskah akademiknya.

Menurut Mahfud, carbon capture and storage ini merupakan masalah baru sehingga perlu dibuat terlebih dahulu regulasinya.

Meski tampak tidak puas, namun karena keterbatasan waktu, Gibran tak bisa lagi mengejar jawaban Mahfud Md ini.

Lantas apa itu cabron capture and storage? Ini penjelasannya.

Pengertian Carbon Capture and Storage

Carbon capture and storage merupakan istilah dalam isu perubahan iklim. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan solusi teknologi yang ditawarkan dalam isu ini.

Teknologi ini berperan penting dalam mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) ke atmosfer dengan menangkap gas-gas rumah kaca yang dihasilkan oleh berbagai industri serta proses pembakaran bahan bakar fosil.

Pengertian Carbon Capture and Storage (CCS)

CCS adalah sebuah proses yang melibatkan penangkapan karbon dioksida dari sumber-sumber yang menghasilkan gas-gas rumah kaca, seperti pembangkit listrik tenaga batu bara atau gas, pabrik kimia, dan sebagainya.

Setelah ditangkap, CO2 ini kemudian disimpan di lokasi yang aman seperti bawah tanah, hindari terlepasnya gas CO2 ke atmosfer dan dengan demikian membantu mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca.

Penerapan Carbon Capture and Storage (CCS)

Penerapan teknologi CCS memerlukan serangkaian langkah yang terdiri dari:

  1. Penangkapan (Capture): Proses pengumpulan CO2 dari sumber-sumber utama emisi, seperti pembangkit listrik atau pabrik industri. Teknologi penangkapan dapat melibatkan metode fisik, kimia, atau biologis.
  2. Transportasi (Transport): CO2 yang telah ditangkap diangkut dari sumbernya ke lokasi penyimpanan. Biasanya, CO2 ini dipompa ke dalam pipa atau transportasi lainnya.
  3. Penyimpanan (Storage): CO2 disimpan di bawah permukaan bumi dalam formasi geologi yang sesuai. Lokasi penyimpanan ini harus aman dan memungkinkan CO2 tetap terperangkap dalam jangka waktu yang sangat lama.

Regulasi Carbon Capture and Storage (CCS) di Indonesia

Di Indonesia, implementasi CCS saat ini masih dalam tahap awal pengembangan. Meskipun begitu, kesadaran akan pentingnya mengurangi emisi karbon sudah semakin meningkat.

Upaya pemerintah, organisasi lingkungan, dan industri secara bertahap mulai memperhatikan potensi teknologi CCS sebagai bagian dari solusi mengatasi perubahan iklim.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini