sekbernews.id – JAKARTA Pengadilan Militer Tinggi II melaksanakan sidang lanjutan atas nama Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II NI Putu Purnamasari dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Rabu lalu
Adapun 9 orang saksi yang diperiksa yaitu Kolonel (Purn) Suryatikno, Letjen TNI (Purn) Sudirman, Brigjen TNI Jasar Jamil, Kol Czi Imam Solehadi, Kol Cku (Purn) Sugiyarto, Kol Arh Pohan, Kol Czi Antonius Budiharto, Mayor Cku (K) Paulina Nurlita, dan Lettu Chb Gunawan, ujarnya.
BACA JUGA : Jaksa Agung Terima Kunjungan Dari Bawaslu, Koordinasi MoU Pelaksanaan Pemilu 2024
Persidangan dihadiri oleh Hakim Ketua Brigjen TNI (K) Faridah Faisal dan 2 orang Hakim Anggota yaitu Kolonel Chk Dr. Hanifan Hidayattuloh dan Fahzal Hendri, Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II, Penyidik Koneksitas dari unsur Pusat Polisi Militer (PUSPOMAD) TNI AD dan Kejaksaan Agung, tukas Pengadilan Militer.