Friday, January 16, 2026
HomeNasionalCek Bansos PKH BPNT Periode September 2025, Cek Disini!

Cek Bansos PKH BPNT Periode September 2025, Cek Disini!

Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai triwulan kedua tahun 2025.

Kebijakan ini sekaligus menghentikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi basis utama dalam distribusi bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembaruan data melalui DTSEN dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan akurasi penerima manfaat.

“Keperluannya adalah untuk penyaluran triwulan kedua tahun 2025,” ujar Saifullah pada 9 Mei 2025.

Layanan Cek Bansos Tetap Bisa Diakses Online

Meski terjadi peralihan dari DTKS ke DTSEN, masyarakat tetap dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun langkah pengecekan adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap
  4. Isi kode verifikasi (captcha)
  5. Klik tombol “Cari Data”

Jika data sudah masuk ke dalam DTSEN, sistem akan menampilkan status penerima. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan usulan maupun keberatan melalui aplikasi Cek Bansos untuk memastikan data lebih akurat.

Rincian Bansos PKH Tahap III (Juli–September 2025)

Untuk triwulan ketiga tahun 2025, Kemensos telah menetapkan besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai kategori penerima manfaat:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per triwulan (Rp3 juta per tahun)
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per triwulan (Rp3 juta per tahun)
  • Anak sekolah SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan (Rp900 ribu per tahun)
  • Anak sekolah SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan (Rp1,5 juta per tahun)
  • Anak sekolah SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan (Rp2 juta per tahun)
  • Lansia usia ≥70 tahun: Rp600.000 per triwulan (Rp2,4 juta per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan (Rp2,4 juta per tahun)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan besaran Rp200.000 per bulan. Untuk periode Juli–September 2025, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.

Penyaluran BPNT dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Kantor Pos Indonesia, bergantung pada lokasi penerima. Bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok.

Berita Terkait

terbaru