Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaNasional9 Hakim MK Dinyatakan Melanggar Kode Etik

9 Hakim MK Dinyatakan Melanggar Kode Etik

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi melanggar kode etik terkait putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sembilan hakim MK tersebut dianggap tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang seharusnya bersifat rahasia. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023) sore.

“MKMK telah memutuskan secara kolektif bahwa sembilan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sesuai dengan prinsip Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan,” ungkap Jimly.

Majelis MKMK memberikan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan yang cermat, melibatkan pendengarannya, serta pemeriksaan keterangan para pelapor, terlapor, saksi, dan bukti-bukti lainnya.

Anggota MKMK lainnya, Bintan R Saragih, menegaskan bahwa majelis meyakini bahwa kebocoran informasi tersebut dapat disengaja atau tidak, namun sembilan hakim konstitusi harus bertanggung jawab bersama untuk menjaga kerahasiaan informasi dalam forum RPH.

Sebelumnya, Jimly mengungkapkan bahwa MKMK telah menerima 21 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Semua putusan mengenai permohonan tersebut dibacakan oleh MKMK pada Selasa petang.

Jimly menjelaskan bahwa 21 laporan yang berkaitan dengan sembilan hakim terlapor telah disederhanakan menjadi empat putusan untuk kepentingan praktis. Keputusan pertama mencakup semua hakim konstitusi, sementara putusan berikutnya mencakup Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dari 21 laporan tersebut, Anwar Usman menerima jumlah laporan terbanyak, yaitu 15 laporan. Salah satu laporan diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar dianggap melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, terutama prinsip ketidakberpihakan (butir 5 huruf b).

Dugaan pelanggaran etik tersebut terkait dengan Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi mengenai Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang menyebutkan bahwa calon harus berusia minimal 40 tahun.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK memutuskan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat dalam jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Keputusan ini membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar Usman, yang belum mencapai usia 40 tahun, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024.

Sebagaimana diketahui, Gibran telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional tahun depan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini