Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasional9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) telah mengajukan laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan bocornya informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Informasi ini dianggap bocor setelah dimuat oleh majalah Tempo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencurigai adanya pelanggaran etika oleh hakim MK. Djuhandhani menyampaikan pernyataan ini dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/11/2023).

Menurut Djuhandhani, pelapor berpendapat bahwa sembilan hakim konstitusi telah melanggar hukum dengan membocorkan informasi rahasia yang seharusnya tidak diberikan kepada publik, sebagaimana terungkap dalam artikel majalah Tempo. Namun, penting untuk dicatat bahwa pihak pelapor belum menyebutkan nama para hakim yang terlibat dalam laporannya.

Selain itu, Djuhandhani juga menyoroti bahwa pihak pelapor belum memberikan penjelasan yang memadai terkait objek perkara dan maksud perbuatan yang diduga melanggar etika tersebut. Mereka tampaknya hanya mengkritik perbedaan pendapat atau dissenting opinion antar hakim.

“Saat ini, kita hanya memiliki informasi sejauh itu,” ujar Djuhandhani.

Namun, Djuhandhani menekankan bahwa frasa “tidak dapat menjaga rahasia,” seperti yang tercantum dalam putusan MKMK, tidak dapat diartikan secara serupa dengan frasa “dengan sengaja membocorkan rahasia” sebagaimana yang diatur dalam pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, analisis permasalahan dan kronologis laporan ini masih belum memenuhi unsur yang diperlukan menurut pasal tersebut.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut hingga saat ini belum dilengkapi dengan bukti awal yang mendukung dugaan pelanggaran dalam objek laporan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pelapor dapat mengajukan aduan masyarakat atau dumas sebagai langkah selanjutnya.

MKMK sendiri telah memutuskan bahwa sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, sebagaimana yang tercantum dalam prinsip Sapta Karsa Hutama tentang kepantasan dan kesopanan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, karena seluruh hakim MK dianggap tidak mampu menjaga informasi rahasia dalam rapat RPH, yang kemudian bocor ke publik melalui Majalah Tempo.

Jimly juga menegaskan bahwa hakim MK harus memikul tanggung jawab hukum dan moral secara individu maupun kolektif untuk mencegah kebocoran informasi rahasia dalam RPH. Putusan ini diumumkan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).

Selain itu, MKMK juga menyatakan bahwa para hakim tersebut telah menganggap sebagai sesuatu yang wajar melanggar etika dengan adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan, berdasarkan putusan 49/2019 dan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK. Atas pelanggaran tersebut, MKMK memberikan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini