Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerah6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya Relawan Ganjar

6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya Relawan Ganjar

spot_img

Sekbernews.id – BOYOLALI Denpom IV/4 Surakarta telah menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Keenam prajurit tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut Kapendam Diponegoro, Kolonel Richard Harison, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/1/2024), Richard juga menjelaskan bahwa Denpom IV/Surakarta terus mendalami kasus ini dan bekerja untuk mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Richard juga menjelaskan tentang proses hukum pidana militer yang melibatkan penyidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh oditur militer, dan persidangan di pengadilan militer.

“Proses hukum atas kasus penganiayaan relawan Ganjar ini akan berjalan secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak TNI maupun Kodam IV/Dip,” ungkap Richard.

Kasus penganiayaan ini sebelumnya viral di media sosial dan dilakukan oleh oknum anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha. Peristiwa tersebut terjadi di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha pada Sabtu (30/12/2023) siang setelah sejumlah relawan mengikuti kampanye Capres Ganjar.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Dasukihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini