Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaNasional13 Provinsi Terima Penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja

13 Provinsi Terima Penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Sebanyak 13 provinsi di Indonesia menerima apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja, Idah Fauziyah. Apresiasi itu atas dasar pencapaian Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK).

“Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur yang telah mendapatkan penghargaan dengan nilai IPK terbaik, hasil Indeks Pembangunan Nasional Tahun 2021 ini sebesar 63,45 juga menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan IPK Nasional Tahun 2020 yakni 61,03, ini merupakan keberhasilan bersama, baik keberhasilan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Ida Fauziyah dalam sambutan penyerahan penghargaan IPK di Jakarta, Selasa (13/12).

IPK, menurut Ida, pada tahun 2021 terjadi kenaikan pada 9 indikator utama, yakni Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan KOmpetensi Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, Pengupahan, Kesejahteraan Kerja, serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Salah satu hal yang mendorong kenaikan tersebut, lanjut Ida, karena adanya peningkatan kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya perencanaan ketenagakerjaan. Semua hal itu pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan produktivitas.

Ia berharap agar penghargaan yang diberikan kepada para kepala daerah ini mampu mendorong iklim investasi, sehingga terjadi kesempatan kerja yang lebih luas.

“Semoga provinsi yang belum mendapat penghargaan, bisa melakukan langkah-langkah yang signifikan dalam melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan,” pungkas Ida.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini