Sekbernews.id – JAKARTA Perputaran uang dalam praktik judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, sebanyak Rp 327 triliun. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hal ini, mengundang kekhawatiran serius dari pemerintah terkait dampaknya pada masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menggambarkan kegelisahan atas meningkatnya popularitas judi online di kalangan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa perputaran uang dari praktik ini mencapai angka yang mencengangkan sebesar Rp 327 triliun selama tahun 2023.
“Pengaruh negatifnya dirasakan terutama oleh rakyat kecil. Tahun ini saja, saya mendapat laporan bahwa 4 orang melakukan tindakan bunuh diri sebagai akibat dari keterjeratan judi online. Kita harus serius menanggapi masalah ini. Dalam waktu dekat, akan diambil langkah-langkah drastis untuk menanggulangi situasi ini. Jika diperlukan, kami akan menindak tegas para pelaku,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip pada Sabtu (20/4/2024).
Situasi ini telah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk satuan tugas khusus atau task force yang bertugas secara spesifik untuk memberantas praktik judi online.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas mengenai Judi Online di Istana Kepresidenan pada Rabu (18/4/2024), yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Turut hadir pula dalam rapat tersebut adalah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.
“Minggu ini, keputusan akan diambil mengenai langkah-langkah pembentukan task force terpadu untuk memberantas judi online,” tambah Budi.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, telah mengumumkan bahwa hingga Maret lalu, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 5.000 rekening terkait praktik judi online sejak awal tahun. Namun, menurutnya, langkah ini masih belum mencukupi dalam mencegah aktivitas judi online.
“Tidak semua aktivitas judi online dilakukan di dalam negeri atau melalui rekening bank. Beberapa praktik juga terjadi di lintas batas, yang memerlukan pendalaman dan penelusuran rekening bank secara mendalam. Selain itu, ada juga metode transaksi seperti pemindahan buku yang tidak terdeteksi,” jelasnya.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
“Kami harus menangani lapisan-lapisan masalah ini secara komprehensif agar tidak ada celah yang terus memungkinkan praktik ini berlanjut. Langkah-langkah yang diambil saat ini belum tentu efektif dalam jangka panjang. Yang jelas, persoalan mendasar ini harus diselesaikan secara menyeluruh,” tegasnya.