sekbernews.id – TASIKMALAYA Kabar baik datang dari Civitas Akademika Institut Agama Islam Latifah Mubarokiya (IAILM) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Latifah Mubarokiyah (STIELM) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya . Kali ini datang dari salah seorang dosen pengampu matakuliah bidang hukum, yang hombasenya di Fakultas Syariah yakni H. Mahpudin, S.H., M.M., M.Kn., lolos menjadi hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mahpudin lolos berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama Tahap XX Tahun 2023, pada 24 Agustus 2023.
“Alhamdulillah, iya betul saya lolos,” jelas Mahpudin saat dikonfirmasi media, pada Minggu (3/9/2023).
Mahpudin selain sebagai dosen di IAILM dan STIE LM Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya, ia juga sebagai pengacara senior di Indramayu yang menjadi inspirasi bagi para rekan pengacara/advokat lainnya. Mahpudin terjun di Kampus Suryalaya sejak tahun 2014 sebagai bentuk khidmat kepada Syeh Mursyid Kamil KH. Ahmad Shohibul Wafa Tajul Arifin. Rodiallohu Anha dan kepada Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya.
Mahpudin berhasil lolos bersama 34 orang lainnya dan akan menjalani pendidikan dan latihan secara daring mulai tanggal 4 hingga 9 September 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan pelatihan luring pada 10 hingga 22 September 2023 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI di Mega Mendung Bogor.
Pada seleksi tersebut, Mahpudin ikut berjuang bersama 381 orang lainnya yang lulus seleksi administrasi dari 31 wilayah pengadilan tinggi seluruh Indonesia sebagai tempat pendaftaran atau panitia daerah. Dari 381 orang tersebut, hanya 155 yang lulus seleksi tertulis yang terdiri pemguasaan teori dan kemampuan membuat putusan. Dari 155 yang lulus ujian tertulis, 3 orang berhalangan sehingga 152 orang yang bisa mengikuti seleksi profil assessment dan wawancara.
“Sampai akhirnya, panitia seleksi memutuskan 35 orang yang dinyatakan lulus menjadi calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor,”.
Hal ini berkah karomah Pangersa Yang Mulia Yang Kamil Mukammil Mursyid TQN Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya Pangrsa Abah Sepuh dan Pangersa Abah Anom Suryalaya Tasikmalaya. terang Mahpudin.
Mahpudin telah mencatat sejarah, sebab menjadi orang pertama dan satu satunya dari Civitas Akademika Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah dan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi Latifah Mubarokiyah Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya yang berhasil menduduki posisi strategis di bidang peradilan Indonesia tersebut.
Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.
Masa jabatan hakim ad hoc adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan sebelum masa jabatan pertamanya berakhir.
Penulis : Asmawi
Editor : Kacim
TOPIK
Haji mahpudin
Mahkamah Agung RI
Ukir Sejarah, Advokat Indramayu Lolos Jadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor.