Thursday, October 10, 2024
HomeHukumTim Eksekutor Kejagung Sita Esekusi Atas Tipikor Pada PT.Ansuransi Jiwasraya

Tim Eksekutor Kejagung Sita Esekusi Atas Tipikor Pada PT.Ansuransi Jiwasraya

Reporter :Saputra

Sekbernews.id-JAKARTA Pada Rabu 23 Februari 2022 bertempat di di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) berupa 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah dengan luas 1.545.744 m².Rabu ,4 Maret 2022

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers Nomor: PR –339/015/K.3/Kph.3/03/2022 menyampaikan, Adapun aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu 177 (seratus tujuh puluh tujuh) bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi,38 (tiga puluh delapan) bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara dan 81 (delapan puluh satu) bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.

BACA JUGA :PT. Kilang Pertamina  Balikpapan Kebakaran, Kini Sudah Padam

“Bahwa untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara, selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.”ujarnya

Ia,mengungkapkan sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, maka  pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan 3 (tiga) Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah tersebut.

BACA JUGA :Gerak Cepat , Kemenhub Turunkan Kapal Lakukan Evakuasi Warga Terdampak Bajir Bandang di Serang Banten

Selanjutnya atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.”ungkap Ketut

Selain itu,adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA :Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Papua Pada Kejagung RI

Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).”tegasnya.

Editor : L Darsono

Redakturhttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru