Sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Tinggi Banten menerima Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Pertama Tingkat Kejaksaan Tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Jum’at (9/12).
Pemberian penghargaan yang dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta, itu merupakan acara puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantsa Korupsi”.
Pemberian penghargaan yang diberikan KPK kepada Kejati Banten merupakan capaian atas upaya penegakan hukum yang diberikan kepada Aparat Penegak Hukum berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.
Kajati Banten pada kesempatan yang sama menyampaikan pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi COvid-19. Sehingga, tambahnya, pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia, namun juga demi terciptanya Indonesia Pulih.
“Ini juga merupakan komitmen kami sebagai bagian dari pelaksanaan atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung Burhanudin,” pungkas Leonard Eben.