Sekbernews.id – JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pelaku judi online selama ini lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Namun, Muhadjir menekankan perlunya tindakan tegas agar pelaku judi online jera, terutama karena aktivitas tersebut dapat menyebabkan kemiskinan bagi keluarganya.
“Selama ini, dianggap hanya tipiring saja. Pelaku hanya dikurung satu bulan lalu dilepas. Tidak bisa seperti itu lagi, sekarang harus tegas, terutama bagi yang menyebabkan keluarganya miskin harus ditindak,” ujar Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah dikutip pada Selasa (18/6/2024).
Muhadjir mengungkapkan, saat ini pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua pengarah, sementara Muhadjir sendiri menjadi wakil ketua satgas tersebut.
Menurut Muhadjir, ada tiga skema utama dalam memberantas judi online di Indonesia. Pertama, pencegahan melalui pemblokiran semua situs judi online. Kedua, penindakan dengan menangkap dan menghukum pelaku serta bandar judi online.
Ketiga, rehabilitasi korban judi online yang akan dilaksanakan bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA).
“Kita akan menunggu hasil dari pencegahan, penindakan, dan melihat siapa yang menjadi korban dari penindakan itu. Itu nanti menjadi tanggung jawab saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp600 triliun. Pada kuartal pertama 2024 saja, perputaran transaksi judi online sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun.
“Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya, totalnya sudah lebih dari Rp600 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).
Ivan menambahkan, transaksi terkait judi online dilakukan ke sejumlah negara, meski ia tidak merinci lebih lanjut negara-negara yang terekam oleh PPATK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus judi online yang berujung pada tindak kekerasan. Presiden meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan maraknya judi online.