Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaDaerahSegera Daftar, Indramayu Butuh 5.316 Pengawas TPS

Segera Daftar, Indramayu Butuh 5.316 Pengawas TPS

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu sedang melakukan proses rekrutmen petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran untuk menjadi pengawas TPS tersebut telah dibuka sejak Selasa (2/1/2024) dan akan berlangsung hingga Sabtu (6/1/2024).

Proses rekrutmen pengawas TPS ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, menyatakan bahwa Pemilu 2024 membutuhkan 5.316 pengawas TPS.

“Setiap satu TPS membutuhkan satu pengawas,” ujarnya.

Meskipun demikian, Tabroni menjelaskan bahwa jumlah pendaftar pengawas TPS bisa diperluas hingga dua kali lipat. Langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penggantian antarwaktu (PAW) jika terjadi situasi di mana petugas pengawas TPS yang sudah terpilih harus mengundurkan diri atau hal lain yang tidak terduga.

Tabroni juga menegaskan bahwa proses rekrutmen pengawas TPS dilakukan melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap kecamatan. Masyarakat yang berminat untuk mendaftar dapat langsung mendatangi kantor Panwaslu di masing-masing kecamatan.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Rasmin Danihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini