Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaHiburanRia Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Kata Pengadilan Agama

Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Kata Pengadilan Agama

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar tidak menyenangkan dari pasangan selebriti Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Setelah berbagai spekulasi dan rumor yang beredar, kini terkonfirmasi bahwa Ria Ricis telah mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai ini terdaftar pada tanggal 30 Januari 2024, di bawah nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS, sebagaimana diungkapkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Gugatan ini diajukan oleh Ria Ricis, atau dengan nama aslinya Ria Yunita, terhadap Teuku Ryan, yang dalam dokumen pengadilan disebut sebagai T. Rushariandi,” ungkap Taslimah.

Dalam gugatannya, Ria Ricis tidak hanya meminta pemisahan secara hukum dari Teuku Ryan, namun juga menuntut hak asuh anak serta nafkah.

Alasan spesifik di balik gugatan cerai ini belum diungkapkan secara terbuka ke publik. Taslimah menyatakan bahwa meskipun alasan detail terdapat dalam dokumen gugatan, informasi tersebut belum bisa disampaikan kepada khalayak.

Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan bahwa inti dari gugatan cerai tersebut berkisar pada biaya hidup, nafkah anak, serta hak asuh anak yang diminta oleh Ria Ricis. Hal ini menandakan adanya permasalahan dalam perkawinan mereka yang berujung pada keputusan untuk berpisah.

Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan salah satu pasangan selebriti yang cukup disorot sejak mereka menikah pada 12 November 2021. Pernikahan mereka yang dianggap sebagai pernikahan impian oleh banyak penggemar, kini berada di ambang kehancuran.

Teuku Ryan diketahui memberikan mahar berupa uang tunai sebesar Rp179 juta, 100 gram logam mulia, dan seperangkat alat salat kepada Ria Ricis saat pernikahan mereka.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini