Sekbernews.id – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara. Keputusan ini diumumkan menyusul status Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Dalam keterangan resmi, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam, setelah kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” jelas Ari Dwipayana.
Nawawi Pomolango, yang kini menjabat sebagai Ketua Sementara KPK, telah berkarier di lembaga anti-korupsi sejak 2019. Ia terpilih sebagai pimpinan KPK setelah meraih 50 suara dalam pemilihan yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Nawawi Pomolango memulai kariernya di dunia hukum sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada tahun 1992.
Reputasi Nawawi Pomolango terus berkembang, dengan perjalanan karier yang melibatkan tugas-tugas di berbagai pengadilan di Indonesia. Puncaknya, ia dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2017.
Dari segi pendidikan, Nawawi Pomolango merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi dan memperoleh gelar magister di bidang hukum pidana dari Universitas Pasundan.
Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK diambil setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.