Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (24/4/2024).
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penetapan ini diumumkan melalui Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024 oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional. Mereka juga memenuhi syarat dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi, yang tersebar di 38 provinsi.
Proses penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu.
Penetapan ini mencakup perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri. Pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan selisih yang cukup jauh dari dua pasangan calon lainnya.
Dalam Pilpres 2024, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menempati nomor urut 1, berhasil mengantongi 40.971.906 suara, atau sekitar 24,95 persen dari total suara sah nasional.
Sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meraih 27.040.878 suara, atau sekitar 16,47 persen dari total suara sah nasional.
Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, mengamankan jabatan presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029. Pasangan terpilih telah menyatakan tekadnya untuk bekerja keras demi kemajuan bangsa dan negara.