Sabtu, Mei 4, 2024
26.7 C
Indramayu
BerandaKriminalBeraksi Pakai Soft Gun, Begal Lintas Provinsi Ini Ditangkap Polres Indramayu

Beraksi Pakai Soft Gun, Begal Lintas Provinsi Ini Ditangkap Polres Indramayu

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil menggagalkan aksi kejahatan komplotan begal alias pencuri bersenjata lintas provinsi.

Para pelaku yang kerap menggunakan senjata jenis soft gun untuk menakut-nakuti korbannya telah ditangkap setelah melakukan aksi di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Dalam aksinya, komplotan ini tidak segan-segan untuk menembak korban jika menghadapi perlawanan. Namun, kali ini aksi mereka terhenti tragis setelah tertangkap bersama motor hasil kejahatan dan senjata yang mereka bawa.

Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang, di antaranya K yang merupakan residivis warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, BK yang juga seorang residivis, serta K yang merupakan warga Kabupaten Indramayu. Mereka berhasil diamankan di lokasi terpisah.

Ketika dilakukan penangkapan, dua dari tiga pelaku tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak kaki mereka. Sementara pelaku lainnya masih dalam pelarian dan sedang diburu oleh pihak berwajib.

“Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban,” ungkap Kapolres AKBP M. Fahri Siregar dalam keterangannya pada Selasa (2/4/2024).

Kapolres juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang menyatakan bahwa sepeda motornya dicuri oleh pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya.

Ketika korban mencoba menghalangi, pelaku mengancamnya dengan senjata api, membuat korban takut dan membiarkan pelaku kabur dengan motor tersebut.

Tim Resmob Polres Indramayu berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Salah satu pelaku, BK, berhasil ditangkap di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut.

“Dari keterangan tersangka BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata soft gun berwarna silver, satu sepeda motor, dan delapan butir amunisi senjata soft gun.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini