Sabtu, Juli 27, 2024
24.1 C
Indramayu
BerandaKriminalBelasan Anggota Ormas di Subang Ditangkap Polisi

Belasan Anggota Ormas di Subang Ditangkap Polisi

Sekbernews.id – SUBANG Belasan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Subang telah ditangkap oleh pihak kepolisian, Jum’at (19/4/2024). Mereka melakukan aksi pengrusakan dan penganiayaan di sekretariat ormas mereka sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/4/2024) kemarin di Jalan Ade Irma Suryani, Blok Jagal, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengkonfirmasi bahwa sebanyak 19 orang anggota ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Subang. Motif dari aksi tersebut diduga terkait dengan kisruh internal dan dualisme kepengurusan ormas tersebut.

Ariek menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika sekelompok anggota ormas dari wilayah Pantura merasa tidak puas dengan kepemimpinan ormas saat ini.

Mereka pun mengunjungi sekretariat ormas tersebut di pusat Kota Subang dan melakukan pengrusakan terhadap bangunan serta melakukan kekerasan fisik terhadap beberapa orang yang berada di dalam sekretariat.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita 7 unit mobil dan 3 unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka. Selain itu, sebanyak 3 orang anggota ormas mengalami luka-luka akibat penganiayaan dari sesama anggota ormas tersebut.

Kerugian material akibat aksi tersebut mencakup satu unit rumah yang digunakan sebagai sekretariat, 3 unit ponsel, mesin air, dan 3 unit sepeda motor yang terparkir di lokasi sekretariat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, atau Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ariek menegaskan bahwa pihak kepolisian mengutuk segala bentuk tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Subang. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Artikel Terkait

Terkini