Sekbernews.id – INDRAMAYU Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang korban di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan warga net setelah viral di media sosial. Polres Indramayu bergerak cepat dengan menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kedua pelaku, berinisial AF dan RJ, merupakan warga Desa Mekarjaya. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan pada Rabu (19/6/2024) di Mapolres Indramayu bahwa kedua pelaku diamankan dengan bantuan lurah setempat.
“Pelaku penganiayaan AF dan RJ ini kita amankan dari lurah. Lurah datang ke rumah pelaku penganiayaan, kemudian membawa ke kantor kecamatan. Petugas kami kemudian melakukan interogasi,” ujar Fahri.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya. Terdapat dua korban dalam penganiayaan ini, yaitu Samsul Taufik Ilham (24) dan MA, keduanya warga Desa Mekarjaya. Samsul meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut, sementara MA selamat meski mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Fahri menyatakan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan AF dan RJ sebagai tersangka. “Jadi memang betul RJ dan AF ini telah melakukan penganiayaan. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.
Insiden penganiayaan ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan korban dan pelaku pada Ahad (16/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, sepeda motor yang dikendarai oleh korban menyerempet sepeda motor yang dikemudikan oleh pelaku dari belakang, sehingga menyebabkan mereka terjatuh.
Pelaku, yang diduga tidak terima karena saat kejadian sedang membonceng istrinya yang sedang hamil, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan bantuan kerabat yang bersamanya.
Dalam video yang beredar di media sosial, terdengar suara korban yang meminta ampun kepada pelaku. Namun, pelaku tetap melanjutkan penganiayaan tanpa mengindahkan permohonan korban. Fahri menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.