Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaHukumPenyidik Jaksa Agung Serah Terima  Tanggung Jawab Tersangka dan BB Dugaan Tipikor ...

Penyidik Jaksa Agung Serah Terima  Tanggung Jawab Tersangka dan BB Dugaan Tipikor  Pengelolaan Keuangan PT. AMU

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,Selasa  22 Februari 2022 kemarin

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Reonald Eben Ezer Simanjutan dalam siaran pers  Nomor: PR –296/137/K.3/Kph.3/02/2022 menyampaikan 3 (tiga) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama Yakni :

Baca Juga : Jaksa Agung RI:Resmikan Kantor Kejati Jawa Barat,Bentuk Sinergitas Pemda dengan  Kejaksaan RI

1.WW selaku Mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan Mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)

2.FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan  SDM PT Askrindo;

3.AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama;

Baca Juga :Buronan Akta Autentik Palsu di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan

Kasus posisi atau duduk perkara para Tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut: Dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604.635.082.035,00,- (enam ratus empat milyar enam ratus tiga puluh lima juta delapan puluh dua ribu tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP RI,” tukasnya

Baca Juga :BPK Lakukan Entry Meeting ke Kejaksaan Agung RI di Ikuti Kejari dan Kejati Se-Indonesia

Selain  itu, Leonard mengatakan perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana.

Primair:Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair:Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:

Baca Juga :Burhanuddin Bentuk Tim Penyidik Koneksitas Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit

  1. Tersangka WW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 s/d tanggal 13 Maret 2022;
  2. Tersangka FB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 s/d tanggal 13 Maret 2022;
  3. Tersangka AFAS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 s/d tanggal 13 Maret 2022;

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”jelas Leonard

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.*Red

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini