Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaHukumBPK Lakukan Entry Meeting ke Kejaksaan Agung RI di Ikuti Kejari...

BPK Lakukan Entry Meeting ke Kejaksaan Agung RI di Ikuti Kejari dan Kejati Se-Indonesia

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan RI mengadakan entry meeting yang dihadiri oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto. 1ST., M. Engga., M.H., CFrA., CSFA bertempat di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat 11 Februari 2022 yang lalu.

Turut hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, 1Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan RI. Sedangkan11 para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia mengikuti secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.

Sementara itu, hadir langsung bersama Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susanto. ST., M. Engga., M.H., CFrA., CSFA. yaitu Auditor Keuangan Negara Indonesia Novy Gregory Antonius Pelenkahu, CFrA. CSFA., Tenaga Ahli Ir. Johan Marta Utama, Wakil Penanggung Jawab I (SPJ I) Sarjono, Wakil Penanggung Jawab II (SPJ II) Barusan, Wakil Penanggung Jawab III (SPJ III) Cahya Purwanto, Pengendali Tekni Yuniar, dan Ketua Tim Junet.

Adapun maksud dan tujuan entry meeting ini adalah guna menindaklanjuti Surat Tugas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 selama 95 (sembilan puluh lima) hari serta Surat Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI mengenai Pemberitahuan Pemeriksaan.

Melalui Leonard Eben Ezer Simanjuntak Badan Pusat Penerangan Hukum dalam siaran pers nomor : PR – 219/060/K.3/Kph.3/02/2022, Jaksa Agung RI dalam sambutannya menyambut baik dan mendukung kehadiran BPK untuk menyelenggarakan salah 1satu tugas konstitusionalnya dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari ke depan, yaitu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.

“Pemeriksaan tersebut tentunya dalam rangka menilai, menguji, dan mengevaluasi informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana disajikan, dengan mendasarkan pada: kesesuaian dengan standar akuntasi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan ikhtiar tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik, karena ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas setiap instansi pemerintah dalam mengelola keuangan negara yang dipercayakan dilingkungannya tercermin dari hasil pemeriksaan BPK, sehingga wajar jika hasil pemeriksaan BPK menjadi parameter laporan keuangan.

Lanjutnya, Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menjadi teladan dan mampu memberikan contoh yang baik, bukan hanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga dalam hal pengelolaan anggaran, imbuh Burhanuddin.

Untuk itu, pada kesempatan tersebut Jaksa Agung RI menyampaikan rasa terima kasih, khususnya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI beserta segenap staf dan jajaran, atas koreksi dan rekomendasi yang telah diberikan demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Meskipun diakui, masih dijumpai adanya kekurangan dan kelemahan ditengah kerasnya upaya mewujudkan keteladanan dalam pengelolaan anggaran keuangan negara secara benar, tepat, transparan, akuntabel, tertib, dan menghindari kemungkinan adanya penyimpangan ataupun penyalahgunaan, Pungkasnya.*jujun

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini