sekbernews.id – JAKARTA Penanganan yatim, piatu dan yatim-piatu (YAPI) berawal dari anak-anak yang terdampak pandemi, yakni anak-anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19. Namun, kemudian bantuan diperluas kepada anak berstatus YAPI meskipun orangtuanya meninggal bukan karena covid.
“Situasi yang dialami anak yatim, piatu, dan yatim piatu ini pastinya tidak mudah untuk mereka lalui, karena itu Kementerian Sosial terus berupaya memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat 6 Mei 2022. Dilansir Suara.com
Sementara itu, Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp9.656.692.800.000 sebagai bantuan ATENSI untuk YAPI. Bantuan ATENSI tersebut merupakan bagian dari total Rp11.002.589.150.000 yang merupakan usulan tambahan dari Kemensos dan disetujui Komisi VIII DPR RI.
Mensos Risma menyatakan, tambahan diajukan terkait dengan perubahan indeks bantuan kepada penerima manfaat. Pada Tahun Anggaran 2022, Kemensos telah menetapkan sebanyak 4.023.622 anak yang akan menerima bantuan.
Mereka terdiri dari 45.000 anak yang berada di bawah asuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Dari kategori pendidikan, YAPI yang belum sekolah sebanyak 4.000 orang dan yang sudah sekolah sebanyak 41.000 orang.
BACA JUGA : Kemendikbud Ristek Perpanjang Libur Sekolah di Wilayah Jabodetabek
Kemudian ada juga YAPI yang berada dalam asuhan keluarga tidak mampu, yakni mereka yang belum sekolah sebanyak 1.312.946 orang dan yang sudah sekolah sebanyak 2.665.676 orang.
Dalam kebijakan sebelumnya, Kemensos menerapkan indeks bantuan berbeda untuk yang sudah sekolah dan belum sekolah. Dalam Bantuan ATENSI terbaru yang diterima Komisi VIII, indeks bantuan disamakan, yakni Rp200 ribu/anak. “Semula untuk kelompok YAPI pra-sekolah kami berikan bantuan sebesar Rp300 ribu. Kini dengan usulan anggaran yang baru, disamakan menjadi Rp200 ribu/anak,” kata Mensos Risma.
Bantuan yang diberikan kepada YAPI dengan indeks Rp200 ribu diberikan dalam bentuk tabungan. Secara umum, Program ATENSI Anak meliputi layanan pemenuhan hak hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan bagi keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas.
“Saya pastikan bahwa anak yatim, piatu, dan yatim piatu nanti akan kita bantu melalui Program ATENSI Anak. Dukungan yang kami berikan tidak hanya kebutuhan fisik, tetapi juga dukungan untuk psikososial anak, pengasuhan, dan keberlanjutan pendidikan mereka,” kata dia.
Sentra milik Kemensos disiapkan sebagai shelter perlindungan anak dan keluarga korban Covid-19. Mensos dan jajaran tak henti memberikan penguatan dan motivasi kepada para penerima manfaat, salah satunya anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang ditinggal orang tua akibat Covid-19.
Kebijakan bantuan ATENSI kepada YAPI, sejumlah anggota dewan menyatakan dukungan. Anggota Komisi VIll, Samsu Niang meminta rekan-rekannya untuk menyetujui usulan Mensos. “Kalau terkait anak yatim-piatu sebaiknya segera disetujui. Karena tujuan program ini sangat mulia,” katanya.
BACA JUGA : Kapolda Jabar Lakukan Pemantauan Lalin di Jalur Wisata Lembang Bandung
Dukungan juga disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra. Ia menyatakan, program ATENSI Anak Kementerian Sosial memberi dampak positif. “Jika program ini tepat sasaran, maka banyak dampak jangka pendek dan panjang bagi tumbuh dan kembang anak,” kata Jasra dikutip dari Antara.
Jasra mengatakan program itu dilakukan dalam waktu jangka panjang, sehingga anak dan keluarga bisa menjalankan kehidupan sosialnya dengan baik. Menurut dia, ATENSI salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam memastikan keberfungsian sosial anak dan keluarga.
“Dalam situasi anak yatim, piatu dan yatim piatu karena orang tua meninggal akibat Covid-19, maka dibutuhkan percepatan program agar bisa dilakukan respons pertama dan utama bagi anak,” ujar dia. Dia menilai dukungan sekecil apapun tentu sangat bermakna bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.