Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaNasionalKemendikbud Ristek Perpanjang Libur Sekolah di Wilayah Jabodetabek

Kemendikbud Ristek Perpanjang Libur Sekolah di Wilayah Jabodetabek

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang masa libur sekolah di Wilayah Jabodetabek.

Perpanjangan libur sekolah ini sebagai upaya bersama pemerintah untuk mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022. Terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto menjelaskan koordinasi bersama ini ditindak lanjuti dengan memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Jabar dan Banten terkait jadwal masuk sekolah yang dimundurkan hingga 12 Mei 2022.

BACA JUGA : Persiden Imbau Masyarakat Kembali Lebih Awal

Menurut Anang, pemerintah provinsi terkait juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupeten/kota di wilayah masing-masing.

Sebelumnya jadwal masuk sekolah ditetapkan pada 9 Mei 2022. Dengan kebijakan ini maka jadwal masuk sekolah mundur hingga Kamis 12 Mei 2022.

“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” ujar Anang, Kamis 5 Mei 2022. Dilansir dari Kompas.com.

Pemerintah memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada tanggal 6, 7, dan 8 Mei 2022.

BACA JUGA : Keren, KaPos Pam Ops Ketupat Lodaya Simpang Tiga Cikijing Polres Majalengka Gercep Bantu Dorong Mobil Mogok

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi bisa kembali lebih awal atau setelah puncak arus balik.

Hal ini untuk menghindari kepadatan arus balik, serta dapat lebih nyaman saat perjalanan. 

“Saya mengimbau, saya mengajak Bapak, Ibu, dan saudara-saudara yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi agar kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik, tentunya sesuai dengan izin yang didapatkan dari tempat kerja,” ujar Presiden Jokowi, Selasa 3 Mei 2022.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini