Sekbernws.id – JAKARTA Kementerian Agama Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada hari Selasa (9/4/2024). Sidang tersebut akan dilangsungkan di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, sidang isbat ini akan dilakukan secara tertutup. Hadir dalam sidang tersebut adalah anggota Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar dari negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
“Seperti yang sudah-sudah, sidang isbat awal Syawal selalu diadakan pada tanggal 29 Ramadan. Tahun ini, jatuh pada tanggal 9 April 2024,” jelas Dirjen di Jakarta pada Selasa (2/4/2024) kemarin.
Sidang isbat akan dimulai dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada hari Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.
Pada saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′ sampai dengan 7° 37.84′ dan sudut elongasi 8° 23.68′ hingga 10° 12.94′.
“Menurut kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) dengan tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” tambahnya.
Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.
“Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan mengirimkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan apakah hilal terlihat atau tidak pada hari tersebut,” jelasnya.
Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.
“Jadi kapan Hari Raya Idulfitri akan ditentukan setelah keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” tambah Dirjen.
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat adalah penetapan formal sesuai dengan undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
“Pasal tersebut menegaskan bahwa Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah,” ujarnya.
“Walau posisi hilal sudah diketahui, sidang isbat tetap perlu dilakukan karena selain sebagai forum penetapan formal, sidang ini juga menjadi wadah silaturahmi dan literasi,” tambahnya.
Dirjen menambahkan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah antara organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, serta lembaga terkait seperti BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya dalam menentukan waktu memulai ibadah puasa dan perayaan hari raya demi kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.