Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaHukumJam Pidum Setujui 5 Permohonan, Hentikan Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jam Pidum Setujui 5 Permohonan, Hentikan Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

spot_img

Reporter :Saputra

Sekbernews.id – JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 5 (lima) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ,Kamis 17 Maret 2022.kemarin

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut  Sumedana menyampaikan dalam Konfrensi pers .Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda,”ujarnya

BACA JUGA :Kejaksaan RI Dukung Program Kerja Kepala Otorita IKN  Nusantara dan Bentuk Struktur Organisasi IKN

‘’Adapun 5 (lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu :

  1. Tersangka EH bin ST dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Tersangka SO alias STK bin SM dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  3. Tersangka SDI alias AR bin MSR dan Tersangka HMN bin NRN dari Kejaksaan Negeri Lamandau yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;
  4. Tersangka FPS RHU dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  5. Tersangka N alias NN binti BND dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan.Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,”kata Kepala Puspenkum

BACA JUGA :Sejumlah Pejabat Utama Polres Indramayu Pindah Tugas Ke Polda Jabar

Selain itu,Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi dan Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar serta pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.’’jelasnya

Editor :L Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini