Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaPolitikInilah Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Inilah Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemilihan umum serentak akan dilaksanakan tak lama lagi. Namun tahukah Anda kapan tahapannya dimulai?

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pada pemilu tersebut masyarakat akan memilih anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI pusat, serta DPD. Selain itu akan dilakukan pula pemilihan presiden dan wakilnya serta pemilihan kepada daerah.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Kalau melihat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tadi, maka masa kampanye akan dimulai pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berikut tahapan dan jadwal selengkapnya:

Putaran 1

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023, Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
  • Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara: Pemungutan suara: 14 Februari 2024, Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu: Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing, Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024, Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
  • Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

*Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini