Sabtu, Mei 4, 2024
26.7 C
Indramayu
BerandaKriminalIni Kronologi Pembunuhan Agen BRI Link di Indramayu

Ini Kronologi Pembunuhan Agen BRI Link di Indramayu

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap agen BRI Link di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu telah berakhir.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu, bekerja sama dengan petugas gabungan, berhasil meringkus pelaku di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (9/3/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan viral di media sosial.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa empat tersangka laki-laki berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Tersangka utama, AS (53), warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link.

Tersangka lainnya melibatkan DR (48) dan RZ (24) dari Kecamatan Kesambi, serta W (35) dari Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Mereka terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS.

“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Kapolres M. Fahri Siregar, didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, pada Senin (11/3/2024).

Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa pelaku mendatangi korban yang sedang berjemur di halaman rumahnya dengan maksud membeli rokok.

Saat korban memberikan jawaban terkait pinjaman uang di Bank BRI, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sehelai kain. Korban diseret ke ruang tengah rumah dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa motivasi dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tambah AKBP M. Fahri Siregar.

Tim Resmob Polres Indramayu dan Tim Opsnal Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil pencurian.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini