Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaNasionalFirli Bahuri Resmi Berhenti dari Jabatan Ketua KPK

Firli Bahuri Resmi Berhenti dari Jabatan Ketua KPK

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengesahkan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres tersebut, menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Pada hari ini, Koordinator Stafsus Presiden mengkonfirmasi bahwa Keppres tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus anggota KPK masa jabatan 2019-2024 telah ditandatangani oleh Presiden pada 28 Desember 2023,” ungkap Ari kepada wartawan pada Jumat (29/12/2023).

Ari menyoroti tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan penting dalam penandatanganan Keppres tersebut. Pertimbangan tersebut terkait dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri, serta keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan.

“Ia (Firli Bahuri) mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 22 Desember 2023. Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga mengeluarkan Putusan Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 pada tanggal 27 Desember 2023,” jelas Ari.

Ari menambahkan bahwa dasar hukum dalam UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan beberapa kali perubahan, menjadi landasan pemberhentian pimpinan KPK melalui Keppres.

Pada catatan terkait pengunduran diri Firli Bahuri, ia mengirimkan surat tersebut kepada Presiden pada Senin (18/12). Namun, pada Jumat (22/12), Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli kemudian merevisi surat tersebut dan mengirimkannya kembali ke Kemensetneg.

Dewas KPK kemudian mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli pada Rabu (27/12). Hasilnya, Dewas memberikan sanksi etik berat dengan merekomendasikan agar Firli mengundurkan diri.

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menjelaskan alasan di balik permintaan Dewas kepada Firli untuk mundur, meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden. Albertina menekankan perlunya membedakan antara pengunduran diri sukarela dengan permintaan untuk mundur atas dasar sanksi etik yang diberikan Dewas.

“Saya pikir perlu dibedakan antara pengunduran diri secara sukarela, yang diatur dalam Pasal 32, dengan permintaan untuk mundur karena adanya sanksi etik dari Dewan Pengawas. Ini merupakan dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Firli dinyatakan melanggar beberapa pasal terkait pelanggaran etik berat, termasuk melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang memiliki perkaranya ditangani oleh KPK.

Dewas menyatakan bahwa Firli tidak menginformasikan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilakunya.

Melalui pelanggaran tersebut, Firli dianggap melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021, dan akhirnya, Dewas menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini