Selasa, Mei 7, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaPolitikAnies Baswedan Dituding Tidak Negarawan

Anies Baswedan Dituding Tidak Negarawan

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Setelah pengumuman kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu 2024, Anies Baswedan bersama pasangannya, Muhaimin Iskandar, menolak hasil tersebut. Langkah hukum pun diambil dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, mengungkapkan bahwa Anies Baswedan terus mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap hasil Pemilu melalui media sosial, yang kemudian memicu aksi demo dari masyarakat. Menurut Efriza, sikap ini menunjukkan bahwa Anies Baswedan tidak siap menerima kekalahan dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Ini artinya Anies sebagai Capres bukan sebagai negarawan, di sisi lain dia juga tidak siap kalah,” kata Efriza dalam keterangannya pada Jum’at (22/3/2024).

Efriza menegaskan bahwa seharusnya Anies dapat menerima hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Perbedaan suara antara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan Prabowo-Gibran dikatakan cukup besar, yakni sekitar 50 juta suara.

“Tujuh juta suara saya proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) susah, apalagi ini 50 juta suara, dan dia hanya mengantongi kemenangan di dua provinsi,” tegasnya.

Efriza juga menambahkan bahwa Partai Nasdem, pengusung Anies Baswedan, telah menerima hasil Pilpres 2024 dari KPU RI. Ia mempertanyakan dasar dari tuduhan Anies Baswedan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, mengingat proses Pemilu tersebut telah terbuka dan transparan.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan keraguan atas wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan dalam Pilpres 2024. Budi Arie menyoroti selisih perolehan suara yang besar antara Prabowo-Gibran dengan dua paslon lainnya, sehingga menilai sulit bagi kecurangan untuk terjadi dengan selisih suara sebesar itu.

“Hak angket dari mana? Coba dipikirin, kecurangan dari mana, 50 juta loh selisihnya. Kalau cuma 10.000, 20.000 boleh, selisih 50 juta, sehebat apa bisa curang 50 juta? Ya hak angket buat apa?” tegas Budi Arie.

Budi Arie juga menekankan bahwa hak angket merupakan urusan partai politik, bukan pemerintah, dan mempertanyakan komitmen partai untuk melaksanakannya.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari DPR RI untuk merealisasikan hak angket terkait Pilpres 2024.

Dengan langkah hukum yang diambil oleh Timnas AMIN dan pertanyaan seputar hak angket dari pihak lain, proses Pilpres 2024 terus menjadi sorotan dalam ranah politik Indonesia.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini