Sabtu, Juli 27, 2024
28.1 C
Indramayu
BerandaOtomotifWajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1

Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1

Sekbernews.id – JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang ditujukan untuk pengendara sepeda motor bermesin 250 cc hingga 500 cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM C1 ini.

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, salah satu syarat utama untuk memperoleh SIM C1 adalah pemohon harus telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Setelah memenuhi syarat ini, barulah pemohon dapat naik kelas ke SIM C1.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya, setahun yang akan datang kita akan meluncurkan SIM C2, ini untuk motor 500 cc ke atas,” ujar Aan Suhanan seperti dikutip dari Humas Polri, pada Rabu (29/5/2024).

Syarat Pembuatan SIM C1

Persyaratan untuk memperoleh SIM C1 ini tertuang dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun syarat-syaratnya sesuai dengan pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki SIM C.
  2. SIM C yang dimiliki harus telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selain itu, pemohon SIM C1 juga diwajibkan lulus ujian SIM yang menggunakan jenis motor berbeda. Korlantas Polri telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1.

Ujian praktik SIM C1 ini menggunakan motor gede (moge) bermesin 500 cc dengan trek yang lebih lebar dibandingkan dengan ujian praktik SIM C biasa.

Trek untuk SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, berbeda 1,4 meter dengan trek SIM C biasa. Namun, ujian teorinya tetap sama untuk kedua jenis SIM tersebut.

Biaya Pembuatan SIM C1

Biaya penerbitan SIM C1 tidak berbeda dengan SIM C biasa, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya penerbitan SIM C:

  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C1: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C2: Rp 100.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Pemohon diharapkan mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk kelancaran proses penerbitan SIM C1 ini.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini