Sabtu, Juli 27, 2024
28.1 C
Indramayu
BerandaNasionalTapera dan PPN Berpotensi Membuat Penghasilan Rakyat Indonesia Makin Kecil

Tapera dan PPN Berpotensi Membuat Penghasilan Rakyat Indonesia Makin Kecil

Sekbernews.id – JAKARTA Beberapa kebijakan pemerintah baru-baru ini dinilai dapat menekan pendapatan masyarakat. Di antaranya adalah kewajiban bagi pegawai untuk berpartisipasi dalam program tabungan perumahan rakyat (Tapera) dengan potongan gaji sebesar 2,5%, serta rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa potongan gaji untuk Tapera akan berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah bawah yang memiliki tabungan di bawah Rp100 juta.

“Pasti akan berpengaruh ke masyarakat dengan tabungan di bawah Rp100 juta. Disposable income mereka akan berkurang, sehingga konsumsi juga akan terdampak,” jelas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Namun, Purbaya berharap potongan dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat perekonomian melalui belanja yang mendukung aktivitas ekonomi dalam negeri. “Jika ekonomi berjalan baik, masyarakat juga akan merasakan dampak positifnya,” tambahnya.

Penurunan Daya Beli

Penurunan daya beli masyarakat juga terlihat dari data Mandiri Spending Index per Mei 2024. Tabungan kelompok masyarakat miskin dan kelas menengah terus menurun, berbeda dengan tabungan orang kaya yang meningkat sepanjang tahun ini.

Indeks tabungan kelas atas naik ke level 109,9 pada Mei 2024 dari 90 pada Mei 2023, dengan indeks belanja stabil di sekitar 100. Sebaliknya, indeks tabungan kelas menengah turun dari sekitar 100 menjadi hanya 94, dan indeks belanja juga menurun dari 129 menjadi 122. Indeks tabungan kelas bawah merosot dari 80 menjadi 41,3, sementara indeks belanja turun dari 100 menjadi 114,7.

Mandiri Spending Index mengelompokkan masyarakat berdasarkan tabungan: kelompok bawah dengan tabungan di bawah Rp1 juta, kelompok menengah antara Rp1 juta hingga Rp10 juta, dan kelompok atas dengan tabungan di atas Rp10 juta.

Dampak Kenaikan PPN

Situasi ini diprediksi akan semakin memburuk dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025, dari yang saat ini 11% sejak 2022. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada daya beli konsumen.

“Kenaikan PPN ini akan mempengaruhi daya beli konsumen,” katanya di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Anggota DPR Komisi XI, Ecky Awal Mucharam, juga mengkritik rencana kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif PPN yang belum lama ini menjadi 11% sudah menekan daya beli masyarakat, apalagi jika naik lagi menjadi 12%. “Masyarakat akan menjadi korban,” ungkapnya.

Tekanan Tambahan pada Daya Beli

Penurunan daya beli masyarakat juga disebabkan oleh berbagai potongan gaji lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kenaikan gaji atau upah pekerja di Indonesia tidak sebanding dengan kenaikan inflasi bahan pangan bergejolak (volatile food). Pada Maret 2024, inflasi tahunan untuk kelompok volatile food mencapai 10,33%, naik dari 8,47% pada bulan sebelumnya, dan tetap tinggi di level 9,63% hingga Mei 2024.

Sementara itu, kenaikan rata-rata gaji ASN dari 2019 hingga 2024 hanya sebesar 6,5%, dengan tidak adanya kenaikan gaji selama periode 2020-2023. Kenaikan upah minimum regional (UMR) atau gaji pegawai swasta rata-rata hanya 4,9% pada periode yang sama.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini