Sekbernews.id – JAKARTA Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakui bahwa pemerintah belum mampu menanggung sepenuhnya pendanaan perguruan tinggi. Di tengah isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, muncul pertanyaan mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, mengungkapkan bahwa berdasarkan Perpres No 76 Tahun 2023, belanja negara pada 2024 mencapai Rp 3.325 triliun, dengan Rp 665 triliun dialokasikan untuk pendidikan.
Dari total anggaran pendidikan tersebut, sekitar setengahnya digunakan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). “Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yaitu sebanyak 52% dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun,” jelas Suharti dalam Raker DPR RI bersama Kemendikbudristek di Gedung DPR RI pada Selasa (21/5/2024) kemarin.
Kemendikbudristek sendiri mengelola 15% dari anggaran pendidikan, yaitu sekitar Rp 98,9 triliun. Sementara itu, 33% dari anggaran pendidikan 2024 tersebar di Kementerian Agama, kementerian atau lembaga lainnya, serta Kementerian Keuangan yang mengelola anggaran pembiayaan pendidikan dan anggaran pendidikan non-K/L.
Rincian pos anggaran pendidikan 2024 sebesar Rp 665 triliun meliputi:
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa: Rp 356,5 triliun (52%)
- Kemendikbudristek: Rp 98,987 triliun (15%)
- Kementerian Agama: Rp 62,305 triliun (9%)
- Kementerian/Lembaga lainnya: Rp 32,859 triliun (5%)
- Pengeluaran pembiayaan (termasuk Dana Abadi): Rp 77 triliun (12%)
- Anggaran pendidikan pada belanja non-Kementerian/Lembaga: Rp 47,313 triliun (7%)
Suharti menambahkan bahwa dana abadi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 25 triliun dari total pengeluaran pembiayaan. Selain itu, anggaran pendidikan pada non-Kementerian/Lembaga sebesar Rp 47,3 triliun berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
Terdapat 22 kementerian dan lembaga yang menerima alokasi dari anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 32,859 triliun. Namun, tidak ada koordinasi terpusat maupun pengawasan oleh DPR RI terkait penggunaan anggaran tersebut. “Kemendikbudristek tidak punya kewenangan untuk memberikan masukan terkait penggunaan anggaran fungsi pendidikan tersebut,” kata Suharti.
Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, menyoroti perlunya standar yang sama dalam penggunaan anggaran pendidikan di berbagai kementerian/lembaga. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa anggaran tidak digunakan secara berlebihan di satu pihak sementara pihak lain mengalami kekurangan.
Rincian pos anggaran pendidikan 2024 di berbagai kementerian dan lembaga mencakup:
- Kementerian Sosial: Rp 12,023 miliar
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Rp 3,367 miliar
- Kementerian Keuangan: Rp 3,244 miliar
- Kementerian Pertahanan: Rp 2,888 miliar
- Kementerian Perhubungan: Rp 2,404 miliar
- Kementerian Kesehatan: Rp 2,302 miliar
- Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 1,195 miliar
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 1,064 miliar
- Kementerian Perindustrian: Rp 959 juta
- Kepolisian Negara RI: Rp 500 juta
- Badan Intelijen Negara: Rp 500 juta
- Kejaksaan RI: Rp 500 juta
- Perpustakaan Nasional: Rp 463 miliar
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 435 juta
- Kementerian Pertanian: Rp 257 juta
- Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 192 juta
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 145 juta
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 126 juta
- Kementerian ESDM: Rp 120 juta
- Kementerian Koperasi dan UKM: Rp 117 juta
- Badan Riset dan Inovasi Nasional: Rp 500 juta
- Kementerian Perdagangan: Rp 15 juta
Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran pendidikan 2024 sebesar Rp 98,9 triliun untuk berbagai program, termasuk Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, aneka tunjangan guru non-PNS, serta biaya operasional PTN dan pendidikan vokasi. Selain itu, terdapat program prioritas seperti Platform Merdeka Belajar dan Kurikulum Merdeka.
Namun, pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran pendidikan bukan wewenang Kemendikbudristek, melainkan Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan sesuai PP No 17 Tahun 2017. Oleh karena itu, Kemendikbudristek hanya mengelola sekitar 15% dari total anggaran pendidikan.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pendidikan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pendidikan tinggi dan vokasi.