Sekbernews.id – JAKARTA Jumlah tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang akan melewati proses pengangkatan menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami penurunan signifikan.
Dari sebelumnya sebanyak 2,3 juta orang, kini hanya tersisa 1.788.851 orang yang berhak mengikuti proses pengangkatan ini.
Penurunan ini terjadi setelah pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan proses verifikasi dan validasi (verval).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Kementerian PANRB bersama BKN saat ini tengah merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
Formulasi tersebut didasarkan pada hasil verval yang mencakup enam kriteria yang telah ditetapkan oleh BKN.
“Formulasi ini didasarkan pada enam kriteria verval dari BKN, termasuk untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Anas dalam keterangan pers pada Jumat (24/5/2024).
Proses verval ini dilakukan menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN, yang mencakup enam kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja).
Keenam kriteria tersebut meliputi honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Anas menambahkan bahwa pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dapat dimulai setelah proses verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai.
Penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 telah dilakukan pada 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024.
Meski demikian, masih terdapat beberapa instansi yang belum menyelesaikan perincian usulan, terutama instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar.
Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa BKN melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses verval tenaga non ASN.
BPKP bertindak sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, sementara Tim BKN bertanggung jawab atas Pokja Kriteria 2 hingga 6.
“Distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada satu kriteria sesuai dengan pokja masing-masing,” jelas Haryomo.
Hasil verval tenaga non ASN per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB menunjukkan bahwa untuk kriteria 2 mencapai 89.87%, kriteria 3 sudah 100%, kriteria 4 mencapai 63.33%, kriteria 5 sudah 100%, dan kriteria 6 mencapai 99.52%. Hasil verval ini akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengangkatan PPPK ke depannya.