Sunday, September 8, 2024
30.4 C
Indramayu
HomeNasionalUKT Mahal, Kemendikbud: Bukan Pendidikan Wajib

UKT Mahal, Kemendikbud: Bukan Pendidikan Wajib

Sekbernews.id – JAKARTA Masyarakat tengah dihebohkan dengan pemberitaan mengenai kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) yang semakin tinggi. Hal ini memicu gelombang aksi protes dari mahasiswa yang menuntut pihak rektorat dan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT serta mencari solusi yang lebih berpihak pada rakyat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, merespons kritik terkait tingginya biaya UKT di perguruan tinggi. Menurut Tjitjik, biaya kuliah memang harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan dapat memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

“Pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain karena bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum mampu menutup semua kebutuhan operasional,” ujar Tjitjik, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Tjitjik menambahkan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun. Saat ini, pendidikan wajib di Indonesia hanya mencakup 12 tahun dari SD, SMP hingga SMA.

“Dari sisi lain, pendidikan tinggi adalah tertiary education yang bersifat pilihan, bukan wajib. Tidak semua lulusan SLTA atau SMK wajib masuk perguruan tinggi. Ini adalah pilihan bagi mereka yang ingin mengembangkan diri,” jelas Tjitjik di Kantor Kemendikbud.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah memprioritaskan pendanaan untuk pendidikan wajib 12 tahun. Perguruan tinggi tidak termasuk prioritas utama karena masih tergolong pendidikan tersier.

“Apa konsekuensinya? Karena ini adalah tertiary education, pendanaan pemerintah difokuskan pada pendidikan wajib belajar. Namun, pemerintah tetap memberikan pendanaan melalui BOPTN meski tidak cukup untuk menutup Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sehingga sisanya dibebankan kepada mahasiswa melalui UKT,” tambahnya.

Dalam skema UKT, mahasiswa dibebankan biaya sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Oleh karena itu, terdapat beberapa golongan dalam UKT. Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Aturan ini menetapkan kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta sebagai standar minimal.

Tjitjik membantah adanya kenaikan UKT secara prinsip. “Ini sebenarnya bukan kenaikan UKT, tetapi penambahan kelompok UKT,” ujarnya.

Protes dari mahasiswa terjadi di berbagai universitas, termasuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Di Unsoed, mahasiswa memprotes kenaikan UKT hingga lima kali lipat. Sementara itu, di Unri, seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang termasuk dalam UKT.

Mahasiswa berharap pemerintah dan pihak rektorat dapat meninjau kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil serta pro rakyat, agar pendidikan tinggi dapat diakses oleh lebih banyak kalangan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini