Thursday, October 10, 2024
HomeHukumTim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Terpidana Sony Putra Samapta

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Terpidana Sony Putra Samapta

Reporter :Red

Sekbernews.id – JAKARTA Pada Senin 21 Maret 2022 pukul 23:10 WIB kemarin bertempat di Apartemen Menteng Square, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Dr.Ketut Sumedana mengatakan dalam siaran pers.Identitas Terpidana yang diamankan yaitu ,Sony Putra Samapta  tempat tinggal  Jalan Danau Tersnan B-2 No.89 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :12 dari 14 Pemohon Jampidum Setujui Hentikan Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sony Putra Samapta ,merupakan Terpidana dalam kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24.000.000.000,00 Miliyar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,00 Miliyar,”ujarnya

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Terpidana,Sony Putra Samapta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.

Selin itu, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000 Miliyar ,diperhitungkan dengan uang Rp1.000.000.000 Miliyar, yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,’’ucapnya

BACA JUGA :Tim Jaksa Pengacara Negara Berhasil Selamatkan Investasi 4,6 Triliun

‘’Terpidana diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO a.n. Sony Putra Samapta dan kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”tegas Ketut

Editor:L Darsono

Redakturhttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru