Wednesday, November 13, 2024
HomeHukumPerkara Tuntutan Dinas ESDM Kabuapten Tanah Bumbu dan Bank Syariah Mandiri, Puspenkum...

Perkara Tuntutan Dinas ESDM Kabuapten Tanah Bumbu dan Bank Syariah Mandiri, Puspenkum Kejagung Katakan Ini

Reporter :Red

Sekbernews.id-JAKARTA Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Dr.Ketut Sumedana,menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi  dan Kejaksaan Negeri setempat,Senin 21 Maret 2022.

BACA JUGA :Kejagung Amankan 2 Orang  Mengaku  Jaksa dan Lakukan Penipuan

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap  Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Hadiah atau Janji pada Dinas Energi an. Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016. Pada,Senin 21 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa  Ir.H.Raden Dwidjono Ptrohadi Sutopo bin Moejono dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

BACA JUGA :Jam Pidum Setujui 5 Permohonan, Hentikan Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Hasta Mulia Putra,pada Senin 21 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Prima Zulio Rosa, Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto dan Terdakwa Firman Ari Rustaman  dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi).

Adapun 2 (dua) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.

Editor:L Darsono

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru