Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaPeristiwaTim Jaksa Pengacara Negara Berhasil Selamatkan Investasi 4,6 Triliun

Tim Jaksa Pengacara Negara Berhasil Selamatkan Investasi 4,6 Triliun

spot_img

Reporter :Saputra

Sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan mediasi yang ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama,Kamis 17 Maret 2022.kemarin

Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum(Puspenkum), Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran persnya. Adapun permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 Triliun,’’ujarnya

BACA JUGA :Kejagung Amankan   2 Orang  Mengaku  Jaksa dan Lakukan Penipuan

‘’Sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua belas) tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 (empat) bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, dan akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehinggas engketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak.

Selain itu,untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, Pemerintah/BUMN dengan Swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN.”teganya

Editor :L Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini