sekbernews.id – JAKARTA Persiden Republik Indonesia ,Ir H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja, kemarin.
Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air, ucap Presiden
THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional, harap Presiden
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD, *pungkas Presiden RI