Sabtu, Juli 27, 2024
30 C
Indramayu
BerandaKriminalTersangka Utama Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Alias Perong Sempat Ganti Nama

Tersangka Utama Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Alias Perong Sempat Ganti Nama

Sekbernews.id – BANDUNG Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dwi Arsita pada tahun 2016.

Pegi yang sempat buron dan berganti nama menjadi Robi, ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam, oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrimum) Polda Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Tersangka sudah berganti nama menjadi Robi, namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan,” kata Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Penangkapan Pegi dilakukan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, saat tersangka pulang bekerja sebagai kuli bangunan pada pukul 18.23 WIB. Jules menjelaskan bahwa polisi menghadapi kesulitan dalam melacak keberadaan Pegi, karena tersangka sering berpindah tempat antara Cirebon dan Bandung serta menggunakan nama samaran di tempat kerjanya.

“Panggilan di tempat kerja mengaku namanya Robi,” tambah Jules.

Pegi Setiawan diduga sebagai otak di balik pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina Dwi Arsita pada 27 Agustus 2016. Pada malam naas tersebut, Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky), ditemukan tewas di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon.

Kedua remaja tersebut diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat berkeliling menggunakan sepeda motor di Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.

Kapolres Cirebon Kota saat itu, Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, mengungkapkan bahwa menurut keterangan sejumlah saksi, Vina dan Eky diserang oleh geng motor saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.

Mereka berusaha melarikan diri, namun naas, Vina dan Eky berhasil dikejar dan terjatuh setelah motor mereka ditendang oleh salah satu pelaku.

Para pelaku kemudian menganiaya Eky dan memperkosa Vina sebelum akhirnya membunuh keduanya. Jasad Vina dan Eky dibuang di bawah jembatan layang untuk memberi kesan bahwa keduanya tewas akibat kecelakaan tunggal.

Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap delapan tersangka, yaitu Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.

Meski demikian, pihak keluarga Vina berkeras bahwa masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Kasus pembunuhan Vina kembali dibuka oleh kepolisian setelah kisah tragis ini diangkat menjadi film, yang menyoroti kegigihan keluarga dalam mencari keadilan.

Penangkapan Pegi Setiawan membawa harapan baru bagi keluarga korban untuk memperoleh keadilan yang utuh.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Artikel Terkait

Terkini