Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalSoal Sanksi DKPP, KPU Sebut Bawaslu Nyatakan Pendaftaran Gibran Sah

Soal Sanksi DKPP, KPU Sebut Bawaslu Nyatakan Pendaftaran Gibran Sah

Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengonfirmasi kepatuhan KPU terhadap aturan yang berlaku.

DKPP sebelumnya menilai semua komisioner KPU RI melanggar kode etik dengan memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, menurut Idham, Bawaslu, yang hadir sebagai pihak terkait dalam persidangan DKPP, telah menegaskan bahwa KPU telah bertindak sesuai dengan aturan dalam penerimaan pendaftaran pasangan capres-cawapres.

Idham juga mengkritik putusan DKPP yang dinilainya mengandung paradoks. Ia menunjuk pada pertimbangan DKPP dalam Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 hingga Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, yang menyatakan KPU telah menjalankan tugas konstitusionalnya. Namun, di sisi lain, DKPP menilai KPU tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

“Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal. Di satu sisi KPU dinyatakan oleh DKPP telah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sudah sesuai konstitusi, tetapi di sisi lain KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu,” ujar Idham.

Perdebatan ini bermula ketika KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada 25 Oktober 2023. Saat itu, Gibran, yang berusia 36 tahun, tidak memenuhi syarat usia minimum 40 tahun sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

KPU kemudian berdalih bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia capres-cawapres, telah menjadi dasar yang cukup untuk memproses pencalonan Gibran.

Meskipun demikian, KPU akhirnya mengubah syarat usia capres-cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023. Langkah ini diambil setelah berbagai pertimbangan dan respons dari berbagai pihak terkait proses pencalonan Gibran.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru