Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Hal ini diumumkan dalam salinan resmi PP yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id.
Menurut isi dari PP tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada berbagai pihak yang termasuk dalam kategori aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Tak hanya itu, berbagai pihak seperti wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, serta pimpinan Lembaga Penyiaran Publik juga termasuk dalam penerima manfaat dari kebijakan ini.
PP ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga mencakup komponen serupa, ditambah dengan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan.
Namun, terdapat pengecualian bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya setara atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas. Mereka hanya akan menerima THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar yang diberikan kepada pejabat setingkat hak keuangannya.
THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, namun jika belum dapat dibayarkan, maka akan dilakukan setelah tanggal tersebut. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dengan kemungkinan penundaan pembayaran jika belum memungkinkan, akan dilakukan setelah Juni 2024.
Masyarakat dapat memeriksa ketentuan detail dari PP ini, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan, melalui salinan resmi PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id. PP tentang THR dan gaji ke-13 tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.