Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaHukumPolisi Amankan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Angkot Kabupaten Bandung Barat

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Angkot Kabupaten Bandung Barat

spot_img

sekbernews.id – CIMAHI  DA (32), sopir angkutan kota (angkot) cililin-cijenuk, kabupaten bandung barat (kbb) yang memperkosa seorang siswi smp ternyata memiliki rekam jejak kelam.

terbaru DA memperkosa siswi kelas 3 smp asal sindangkerta di dalam angkot yang dikemudikannya pada senin 9 Mei 2022 pukul 23.00 wib, tepatnya di jalan kawasan cipongkor, kbb.

ternyata sebelum korban berusia 15 tahun itu, ada siswi smp lain yang juga jadi korban nafsu DA kepada polisi, DA mengaku melakukan aksi bejatnya pada 2021 silam di dalam angkot yang dikemudikannya.

Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.

BACA JUGA : Sesosok Mayat Ditemukan Dekat Pemukiman Warga di Desa Mirat

“Menurut informasi ada satu korban lain dari pelaku ini yang perkaranya ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Sekarang kita sedang kroscek ulang,” ungkap Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara. Minggu, 22 Mei 2022 keamrin.

Yogaswara mengatakan, dari pengakuan pelaku, aksi bejat yang sebelumnya juga dilakukan di lokasi yang sama yakni Jalan Raya PLTA Saguling.

Jadi dilakukannya semua di dalam angkot. Lokasinya juga di tempat yang sama di sekitar Jalan PLTA Saguling, Desa Citalem karena memang sepi jalannya,” kata Yogaswara.

Untuk memuluskan akan bulusnya pelaku selalu menawarkan tumpangan pada korbannya. Namun korbannya dipilih secara acak meskipun dua kejadian korbannya merupakan siswi SMP.

BACA JUGA : Kepedulian Kapolsek Kadipaten Jenguk Anggotanya Yang Sakit

“Jadi modus pelakunya ini menawarkan tumpangan dan nanti dibawa berputar ke tempat sepi. Untuk yang kejadian sekarang korban ternyata dicekok obat jenis ex** biar tidak sadar,” tutur Yogaswara.

Saat ini, akibat perbuatannya, DA terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama. Pelaku disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kapolres Cianjur.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini