Tuesday, November 26, 2024
HomeNasionalPj Kepala Daerah Dilarang Daftar Pilkada 2024

Pj Kepala Daerah Dilarang Daftar Pilkada 2024

Sekbernews.id – JAKARTA Menyusul perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota, hingga bupati tidak diperkenankan untuk maju sebagai kandidat.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menjelaskan bahwa mereka tidak boleh memiliki status sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sejak tahun 2022 hingga 2024, sebanyak 272 daerah telah diisi oleh penjabat.

Selain itu, Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada juga mengatur bahwa jika seorang PNS ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya. Aturan serupa juga berlaku bagi aparat TNI, Polri, dan Kepala Desa yang berkeinginan untuk menjadi peserta Pilkada.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada, mereka harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” jelas bunyi pasal tersebut.

Pilkada 2024 direncanakan akan dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Proses pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru